Beranda | Artikel
Bab Berpuasa dan Berbuka Saat Safar
9 jam lalu

Bab Berpuasa dan Berbuka Saat Safar merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 27 Sya’ban 1447 H / 15 Februari 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Bab Berpuasa dan Berbuka Saat Safar

Perbedaan Pendapat Ulama

Terdapat tiga pandangan utama mengenai masalah ini:

1. Berbuka Lebih Utama: Pendapat ini didasarkan pada argumen bahwa berbuka merupakan rukhsah (keringanan) dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ 

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla suka rukhshah (keringanan)-Nya dilakukan. (HR. Ahmad)

2. Berpuasa Lebih Utama: Sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa lebih baik karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah tetap berpuasa saat melakukan safar. Diasumsikan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melakukan hal yang paling utama.

3. Pendapat yang Merinci (Paling Kuat): Pandangan ini membagi kondisi musafir menjadi tiga keadaan:

  • Jika perjalanan tersebut tidak memberikan pengaruh atau beban berat terhadap puasanya, maka berpuasa lebih utama.
  • Jika perjalanan tersebut terasa memberatkan, maka berbuka lebih utama.
  • Jika tetap berpuasa dapat menimbulkan bahaya (mudarat) bagi kesehatan atau keselamatannya, maka wajib untuk berbuka.

Pendapat ketiga merupakan yang paling kuat karena mampu mengakomodasi seluruh dalil yang ada sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya.

Dalil-Dalil Tentang Berpuasa dan Berbuka Saat Safar

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan perjalanan pada bulan Ramadhan. Beliau tetap berpuasa hingga sampai di sebuah tempat bernama ‘Usfan (sekitar 36 mil dari Makkah). Kemudian beliau meminta segelas air dan meminumnya di siang hari agar orang-orang melihatnya. Beliau pun tidak berpuasa hingga memasuki Makkah.” Ibnu Abbas menambahkan:

فَصَامَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَأَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ 

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpuasa dan pernah pula berbuka (saat safar). Maka barangsiapa yang ingin berpuasa silakan, dan barangsiapa yang ingin berbuka pun silakan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang musafir diberikan pilihan. Jika memilih berbuka, ia wajib menggantinya (qadha) di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berangkat menuju Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah) di bulan Ramadhan. Beliau terus berpuasa hingga sampai di Kura’ul Ghamim (sekitar 8 mil dari Makkah), dan orang-orang pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air dan mengangkatnya tinggi-tinggi agar orang-orang dapat melihatnya, lalu beliau meminum air tersebut.

Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbuka dalam perjalanan menuju Makkah, dilaporkan kepada beliau bahwa sebagian orang tetap memilih untuk berpuasa. Mendengar hal tersebut, beliau bersabda:

أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ 

“Mereka itu adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka itu adalah orang-orang yang bermaksiat.” (HR. Muslim)

Tindakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengingkari para sahabat tersebut menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, memaksakan diri untuk berpuasa saat safar dapat dikategorikan sebagai perbuatan maksiat.

Hadits di atas menjadi dalil bagi Ibnu Hazm untuk mewajibkan berbuka bagi orang yang sedang safar. Menurut pandangan beliau, seorang musafir yang tetap berpuasa dianggap berdosa. Namun, mayoritas ulama (jumhur) memberikan penjelasan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan hukum maksiat secara mutlak bagi setiap musafir yang berpuasa.

Alasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan para sahabat untuk berbuka pada saat itu adalah karena mereka akan menghadapi perang besar untuk membebaskan Kota Makkah (Fathu Makkah). Kondisi tersebut menuntut kekuatan fisik yang prima. Imam Nawawi menjelaskan bahwa perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat itu bersifat wajib untuk ditaati demi kemaslahatan perjuangan.

Ibnu Qayyim Rahimahullah juga menegaskan bahwa predikat “pelaku maksiat” dalam hadits ini bersifat khusus pada keadaan waktu itu. Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan untuk berbuka agar kuat menghadapi musuh, namun sebagian sahabat tetap bersikeras berpuasa, maka pembangkangan terhadap perintah pemimpin itulah yang disebut maksiat. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak bisa dijadikan dasar hukum yang berlaku umum untuk semua kondisi safar.

Bukan Termasuk Kebaikan Berpuasa Saat Safar

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah dalam sebuah perjalanan dan melihat seorang laki-laki dikerumuni orang banyak untuk diberikan naungan karena kondisinya yang sangat lemah. Beliau bertanya mengenai keadaan orang tersebut, lalu para sahabat menjawab bahwa orang tersebut sedang berpuasa. Melihat hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ 

“Bukan termasuk kebaikan, berpuasa dalam perjalanan.” (HR. Muslim)

Meskipun lafal hadits ini bersifat umum, para ulama menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan komentar terhadap seseorang yang memaksakan diri berpuasa hingga membahayakan dirinya sendiri. Dalam konteks ini, kaidah “yang dianggap adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab” tidak bisa diterapkan secara mutlak. Sebagaimana pendapat ketiga yang telah disebutkan sebelumnya, jika berpuasa mendatangkan kemudharatan bagi musafir, maka saat itulah berpuasa bukan lagi sebuah kebaikan.

Larangan Mencela Antara yang Berpuasa dan yang Berbuka

Syariat memberikan kelonggaran bagi musafir untuk memilih antara tetap berpuasa atau berbuka. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan adanya sikap saling mencela di antara sesama musafir yang berbeda pilihan. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu: 

غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ لِسِتَّ عَشْرَةَ مَضَتْ مِنْ رَمَضَانَ، فَمِنَّا مَنْ صَامَ وَمِنَّا مَنْ أَفْطَرَ ، فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ، وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada tanggal enam belas bulan Ramadhan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Orang yang berpuasa tidak mencela yang berbuka, dan orang yang berbuka pun tidak mencela yang berpuasa.” (HR. Muslim)

Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam perkara yang diperbolehkan oleh syariat antara boleh melakukan dan tidak, setiap individu harus saling menghormati pilihan masing-masing.

Keutamaan Orang yang Berbuka Jika Mengurus Rombongan

Terdapat pahala tersendiri bagi orang yang memilih untuk tidak berpuasa saat safar jika tujuannya adalah untuk melayani atau mengurus kebutuhan rombongan yang sedang berpuasa. Pelayanan terhadap sesama dalam perjalanan merupakan amal saleh yang sangat besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

Dalam sebuah perjalanan atau safar, penunjukan seorang pemimpin merupakan hal yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seorang pemimpin memikul tanggung jawab besar untuk memperhatikan dan melayani kebutuhan anggota rombongannya. Jika dalam keadaan tersebut ia memilih untuk tidak berpuasa agar memiliki kekuatan fisik yang prima untuk melayani jemaah, maka ia mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي السَّفَرِ فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ، قَالَ : فَنَزَلْنَا مَنْزِلًا فِي يَوْمِ حَارٌ أَكْثَرُنَا ظِلَّا صَاحِبُ الْكِسَاءِ، وَمِنَّا مَنْ يَتَّقِي الشَّمْسَ بِيَدِهِ، قَالَ : فَسَقَطَ الصُّوَّامُ، وَقَامَ الْمُفْطِرُونَ فَضَرَبُوا الْأَبْنِيَةِ وَسَقَوْا الرِّكَابَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : ذَهَبَ الْمُفْطِرُونَ الْيَوْمَ بِالْأَجْرِ

“Kami bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam suatu perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Lalu kami singgah di suatu tempat pada hari yang sangat panas. Orang yang paling banyak mendapatkan naungan adalah yang memiliki kain (untuk berteduh). Di antara kami ada yang melindungi diri dari matahari dengan tangannya.

Maka orang-orang yang berpuasa pun jatuh (karena kelelahan). Sedangkan orang-orang yang tidak berpuasa berdiri, mereka mendirikan kemah-kemah dan memberi minum orang-orang yang berpuasa itu.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Orang-orang yang tidak berpuasa hari ini telah pergi membawa (mendapatkan) pahala.””  (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa melayani sesama muslim, terutama saat mereka membutuhkan bantuan karena kelelahan, memiliki nilai pahala yang luar biasa. Kebiasaan para sahabat adalah saling berkhidmat satu sama lain. Safar memang sering kali melelahkan, sehingga menjadi momen yang tepat untuk saling membantu.

Safar yang jauh merupakan sarana untuk melihat karakteristik asli seseorang. Dalam kondisi lelah, akan terlihat siapa yang memiliki kepedulian tinggi dan siapa yang bersikap apatis. Tekanan selama perjalanan seringkali menyingkap akhlak hakiki yang mungkin tidak tampak saat seseorang berada di tempat mukim. Karakter iman seseorang dapat terlihat dari kesabaran dan kerelaannya dalam membantu sesama selama di perjalanan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian “Hukum Makan atau Minum karena Lupa saat Berpuasa” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56073-bab-berpuasa-dan-berbuka-saat-safar/